Abdel
Blog Universitas Komputer Indonesia

Asuransi Syariah : Pengertian dan Manfaatnya

Asuransi Syariah : Pengertian dan Manfaatnya
Berbicara tentang risiko, semua orang tentu memiliki risiko hidup. Mengapa? Karena selalu ada ketidakpastian di masa depan.
 
Lalu apakah kita siap dengan risiko yang terjadi dalam hidup, terutama terkait dengan kesehatan dan keuangan? Bahkan, banyak yang mengklaim tidak siap. Meskipun ekspresi bijak payung sebelum hujan sering terdengar, yang lebih atau kurang bermakna sebelum risiko datang, kita harus mempersiapkan diri, terutama tentang urusan keuangan.
 
Anda harus ditawari berbagai produk asuransi seperti asuransi kesehatan atau asuransi jiwa. Tetapi apakah Anda pernah mengetahui lebih lanjut tentang asuransi syariah? Tahukah Anda bahwa asuransi syariah ternyata tidak hanya membantu mempersiapkan diri dalam menghadapi risiko, tetapi juga dapat membantu orang lain? Datang untuk mengenali perlindungan syariah yang lebih dalam!
 
Apa itu asuransi syariah?
Berdasarkan Fatwa DSN MUI 21 / DSN-MUI / X / 2001 tentang Pedoman Umum untuk Asuransi Syariah, definisi asuransi syariah adalah upaya untuk saling membantu dan berbagi antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau Tabarru yang menyediakan pola pengembalian untuk menangani risiko tertentu menggunakan kontrak yang sesuai dengan syariah
 
Perusahaan asuransi syariah sebagai operator asuransi jiwa syariah / manajer melaksanakan pengelolaan dana "Tabbaru" dari peserta untuk saling membantu dari mereka (berbagi risiko). Dalam absertate, Dana Tabbaru disumbangkan oleh peserta asuransi syariah hanya digunakan untuk 4 (empat) hal, yaitu; Ubrah, asuransi kompensasi (klaim risiko), reasuransi pembayaran, dan surplus penjaminan emisi.
 
Jadi, prinsip asuransi syariah adalah bantuan (Takaful / Ta'awun) di mana setiap peserta berkontribusi untuk membantu peserta lain dalam kebajikan dan memberikan rasa aman ketika ada risiko antar peserta. Oleh karena itu, perlindungan syariah dapat memperkuat rasa kekhawatiran, persaudaraan, dan kerja sama timbal balik bagi peserta dalam konsep risiko berbagi.
 
Diskusikan perlindungan Anda sekarang!
 
Hubungi Agen.
Perbedaan dalam asuransi syariah dan asuransi konvensional (non syariah)
Perbedaan paling penting antara asuransi syariah dan asuransi konvensional (non-sayriah) berasal dari konsep pengelolaan. Perlindungan syariah memiliki konsep manajemen risiko berbagi sedangkan asuransi konvensional (non-syariah) mentransfer risiko.
 
Konsep manajemen asuransi konvensional dalam bentuk transfer risiko adalah perlindungan dalam bentuk transfer risiko ekonomi untuk kematian atau kehidupan seseorang yang diasuransikan kepada perusahaan asuransi sebagai orang yang berisiko. Atau dengan kata lain peserta dengan membeli atau bergabung sebagai peserta asuransi konvensional akan ditanggung oleh risiko ekonomi oleh perusahaan asuransi.
 
Sedangkan berbagi risiko yang merupakan manajemen asuransi syariah adalah konsep di mana peserta memiliki tujuan yang sama, tolong bantu, yaitu melalui investasi aset atau Tabarru yang menyediakan pola pengembalian untuk menangani risiko tertentu menggunakan kontrak yang diwakili oleh manajemennya Hadiah Ubrah.
 
Baca: Strategi Iklan yang Baik dan Benar
 
Selain perbedaan fundamental, ada beberapa perbedaan praktis antara Syariah dan perlindungan konvensional yang perlu Anda ketahui:
 
Kontrak / Perjanjian / Akad
Kontrak / Kontrak pada asuransi syariah adalah hibah (jenis kontrak Tabarru ') sebagai bentuk ta'awwun (tolong bantu / risiko timbal balik antar peserta) sesuai dengan hukum Islam. Sementara kontrak pada asuransi konvensional, yaitu kontrak bertanggung jawab oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi sebagai Tertanggung.
 
Kepemilikan tanah
Perlindungan syariah menerapkan kepemilikan dana bersama (dana kolektif peserta). Jika ada peserta yang mengalami bencana, peserta lain akan membantu (memberikan kompensasi) melalui koleksi dana Tabarru '. Ini adalah bagian dari berbagi prinsip risiko. Berbagi risiko tidak berlaku untuk asuransi konvensional.
Format Lainnya : PDF | Google Docs | English Version
Diposting pada : Minggu, 08 Agustus 21 - 13:08 WIB
Dalam Kategori : ASURANSI SYARIAH
Dibaca sebanyak : 543 Kali
Tidak ada komentar pada blog ini...
Anda harus Login terlebih dahulu untuk mengirim komentar
Facebook Feedback