Abdel
Blog Universitas Komputer Indonesia

Kenali Asuransi Syariah di Indonesia

Kenali Asuransi Syariah di Indonesia
Berbicara tentang risiko, semua orang tentu memiliki risiko hidup. Mengapa? Karena selalu ada ketidakpastian di masa depan.
 
Lalu kita siap dengan risiko yang terjadi dalam hidup, terutama terkait dengan kesehatan dan keuangan? Bahkan, banyak klaim tidak boleh siap. Bahkan jika ekspresi bijak payung sebelum hujan sering terdengar, yang kurang lebih signifikan sebelum risiko datang, kita perlu mempersiapkan diri, terutama pada urusan keuangan.
 
Anda harus menerima berbagai produk asuransi seperti asuransi kesehatan atau asuransi jiwa. Tetapi apakah Anda pernah menemukan asuransi kesehatan syariah lebih banyak tentang jaminan syariah? Tahukah Anda bahwa asuransi syariah tidak hanya membantu mempersiapkan risiko, tetapi juga dapat membantu orang lain? Ayo kenali perlindungan Syariah yang lebih mendalam!
 
Apa jaminan syariah?
Atas dasar FATWA DSN MUI 21 / DSN-MUI / X / 2001 tentang Pedoman Umum untuk jaminan Syariah, definisi jaminan Syariah adalah upaya untuk saling membantu dan berbagi antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset. atau Tabarru yang menyediakan model pengembalian untuk menangani risiko tertentu menggunakan kontrak yang sesuai dengan syariah
 
Perusahaan asuransi syariah sebagai operator / manajer melakukan dana "Tabbaru" untuk peserta untuk saling membantu (berbagi risiko). Menurutnya, Dana Tabbaru disumbangkan oleh peserta asuransi syariah hanya digunakan untuk 4 (empat) hal, yaitu; Ubrah, Jaminan Kompensasi (Klaim Risiko), Reasuransi Penggajian dan Berlangganan Surplus.
 
Dengan demikian, prinsip dari jaminan Syariah adalah bantuan (Takaful / Ta'awun) di mana setiap peserta membantu membantu peserta lain di bawah dan memberikan rasa aman ketika ada risiko antara para peserta. Oleh karena itu, perlindungan syariah dapat memperkuat perasaan khawatir, persaudaraan, dan kerja sama timbal balik bagi peserta dalam konsep risiko berbagi.
 
Hubungi Agen.
Perbedaan dalam asuransi syariah dan asuransi konvensional (non syariah)
Perbedaan paling penting antara asuransi syariah dan asuransi konvensional (non-Sayriah) berasal dari konsep manajemen. Perlindungan Syariah memiliki konsep berbagi manajemen risiko, sedangkan asuransi konvensional (non-shristsia) mentransfer risiko.
 
Konsep asuransi konvensional dalam bentuk transfer risiko adalah perlindungan dalam bentuk transfer risiko ekonomi untuk kematian atau kehidupan seseorang yang diasuransikan kepada perusahaan asuransi sebagai orang yang berisiko. Atau dengan kata lain, peserta dengan membeli atau bergabung dengan peserta dalam asuransi konvensional akan ditanggung oleh risiko ekonomi oleh perusahaan asuransi.
 
Sementara berbagi risiko yang merupakan manajemen asuransi Syariah adalah konsep di mana peserta memiliki tujuan yang sama, tolong bantu, melalui investasi aset atau Tabarru yang menyediakan skema pengembalian untuk mengobati risiko tertentu menggunakan kontrak yang diwakili oleh manajemen Syariah. Hadiah Ubrah.
 
Selain perbedaan fundamental, ada perbedaan praktis antara syariah dan perlindungan konvensional yang perlu Anda ketahui:
 
Baca: Langkah Mengawali Bisnis Sejak Mahasiswa
 
Kontrak / Perjanjian / Akad
Kontrak / kontrak pada jaminan Syariah adalah subsidi (jenis kontrak tabarru ") sebagai bentuk ta'wwun (bantuan / risiko timbal balik antara peserta) sesuai dengan hukum Islam. Meskipun kontrak pada asuransi konvensional, yaitu kontrak yang bertanggung jawab untuk perusahaan asuransi kepada peserta asuransi seperti yang diasuransikan.
 
Kepemilikan tanah
Perlindungan syariah menerapkan kepemilikan reksa dana (dana peserta kolektif). Jika ada peserta yang memiliki bencana, peserta lain akan membantu (memberikan kompensasi) melalui koleksi dana Tarut. Ini adalah bagian dari berbagi prinsip risiko. Berbagi risiko tidak berlaku untuk asuransi konvensional.
Format Lainnya : PDF | Google Docs | English Version
Diposting pada : Minggu, 08 Agustus 21 - 13:05 WIB
Dalam Kategori : ASURANSI SYARIAH, ASURANSI
Dibaca sebanyak : 489 Kali
Tidak ada komentar pada blog ini...
Anda harus Login terlebih dahulu untuk mengirim komentar
Facebook Feedback