Mengenal Asuransi Syariah dan Pengertiannya
Berbicara tentang risiko, semua orang tentu memiliki risiko hidup. Mengapa? Karena selalu ada ketidakpastian di masa depan.
Jadi, apakah kita siap dengan risiko yang terjadi dalam hidup, terutama terkait dengan kesehatan dan keuangan? Bahkan, banyak yang menegaskan bahwa mereka tidak siap. Meskipun ekspresi bijak payung sebelum hujan terdengar, itu kurang lebih signifikan sebelum risiko tiba, kita harus mempersiapkan diri, terutama pada masalah keuangan.
Anda harus ditawari beberapa produk asuransi mobil syariah, seperti asuransi kesehatan atau asuransi jiwa. Tetapi apakah Anda pernah menemukan lebih banyak tentang asuransi syariah? Tahukah Anda bahwa asuransi syariah ternyata tidak hanya membantu mempersiapkan diri sebelum risiko, tetapi juga dapat membantu orang lain? Datang dan kenali perlindungan yang lebih dalam dari syariah!
Apa itu asuransi syariah?
Berdasarkan Fatwa DSN MUI 21 / DSN-MUI / X / 2001 tentang Pedoman Umum untuk Asuransi Syariah, definisi asuransi syariah adalah upaya untuk saling membantu dan berbagi antara serangkaian orang atau bagian melalui investasi dalam bentuk aset . atau Tabarru, yang menyediakan pola pengembalian untuk menangani risiko tertentu, menggunakan kontrak yang sesuai dengan syariah
Perusahaan asuransi syariah seperti operator / manajer melaksanakan dana "Tabbaru" dari para peserta untuk saling membantu (berbagi risiko). Dalam absennya, Dana Tabbaru berkontribusi pada peserta keamanan syariah, hanya digunakan untuk 4 (empat) hal, yaitu; Ubrah, asuransi kompensasi (klaim risiko), reasuransi pembayaran dan surplus berlangganan.
Oleh karena itu, prinsip asuransi syariah adalah bantuan (Takaful / Ta'awun) di mana setiap peserta berkontribusi untuk membantu peserta lain dalam kebajikan dan memberikan rasa aman ketika ada risiko di antara para peserta. Oleh karena itu, perlindungan syariah dapat memperkuat rasa kekhawatiran, persaudaraan dan kerja sama timbal balik bagi peserta dalam konsep risiko bersama.
Diskusikan perlindungan Anda sekarang!
Hubungi Agen.
Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional (tidak ada syariah)
Perbedaan paling penting antara asuransi syariah dan konvensional (tidak ada sayriah) adalah konsep manajemen. Perlindungan Syariah memiliki konsep manajemen risiko bersama, sedangkan risiko konvensional (bukan syariah) mentransfer risiko.
Baca: Kenali Asuransi Syariah di Indonesia
Konsep manajemen asuransi konvensional dalam bentuk transfer risiko adalah perlindungan dalam bentuk transfer risiko ekonomi untuk kematian atau kehidupan seseorang yang dijamin dari perusahaan asuransi sebagai orang yang berisiko. Atau dengan kata lain, peserta dengan membeli atau bergabung sebagai peserta asuransi konvensional akan ditanggung oleh risiko ekonomi oleh perusahaan asuransi.
Ketika berbagi risiko, yang merupakan administrasi syariah, asuransi adalah konsep di mana peserta memiliki tujuan yang sama, tolong bantu, yaitu, melalui investasi aset atau Tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menangani risiko tertentu yang menggunakan kontrak yang sesuai dengan syariah diwakili oleh manajemennya. Hadiah Ubrah.
Selain perbedaan fundamental, ada beberapa perbedaan praktis antara Syariah dan perlindungan konvensional yang perlu Anda ketahui:
Kontrak / Perjanjian / Akad
Kontrak / Kontrak dalam Asuransi Syariah adalah subsidi (tipe kontrak TABBarru ") sebagai bentuk ta'awwun (tolong, bantuan / risiko timbal balik antara peserta) sesuai dengan hukum Islam. Sementara dikontrak untuk asuransi konvensional, yaitu, kontrak yang bertanggung jawab untuk perusahaan asuransi untuk peserta asuransi seperti yang diasuransikan.
Kepemilikan tanah
Perlindungan syariah menerapkan kepemilikan dana bersama (dana kolektif peserta). Jika ada peserta yang mengalami malapetaka, peserta lain akan membantu (memberikan kompensasi) melalui koleksi dana Tabarru. Ini adalah bagian dari distribusi prinsip risiko. Pertukaran risiko tidak berlaku untuk asuransi konvensional.
Diposting pada : Minggu, 08 Agustus 21 - 13:06 WIB
Dalam Kategori : ASURANSI, SYARIAH, ASURANSI SYARIAH
Dibaca sebanyak : 282 Kali
Tidak ada komentar pada blog ini...
Anda harus Login terlebih dahulu untuk mengirim komentar
Facebook Feedback